OJK: UU Asuransi Baru, Demi Kepercayaan Masyarakat


images (1)

JAKARTA,KOMPAS. com – Menyusul diterbitkannya Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan sosialisasi kepada sejumlah asosiasi perusahaan asuransi di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, mengatakan, UU ini akan memberikan kekuatan hukum baru bagi industri asuransi.

“Undang-undang ini memberikan kekuatan hukum bagi industri kita. Kemudian UU ini akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi, lalu menumbuhkan investasi dan meningkatkan pemahaman bagi perusahaan asuransi,” jelas Firdaus di Kementerian Keuangan, Jakarta (19/1/2015).

Firdaus menambahkan, peraturan yang baru ini akan meminimalisir banyak hal ke depan, salah satunya adalah program penjaminan agar bisa lebih bersaing. Lalu meningkatkan kepercayaan masyrakat sebagai pemegang polis akan meningkat.

Sebelumnya, industri asuransi berada di bawah payung hukum UU No. 2 Tahun 1992. Kemudian pada 17 Oktober 2014, UU Perasuransian diperbaharui dengan sejumlah tambahan. Dari semula hanya ada 28 pasal menjadi 92

pasal. Tambahan tersebut salah satunya mengenai ketentuan asuransi syariah. Ketentuan ini mengatur bahwa asuransi syariah dan reasuransi syariah harus diselenggarakan oleh entitas tersendiri (full fledge).

analisis:peraturan yang dikeluarkan oleh OJK sudalah tepat pasalnya setiap peraturan maupun kebijakan yg di ambil oleh pemerintah melalui OJK harus menguntungkan negara dan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat serta dapat bersaing ditingkat yang lebih tinggi dalam pelayanan jasa asuransi.

setelah masyarakat percaya terhadap jasa asuransi yang juga didukung dengan peraturan benar maka perekonomian indonesia akan mengarah pada kesetaraan yang lebih baik dimata dunia.

sumber:http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/01/19/134533526/OJK.UU.Asuransi.Baru.Demi.Kepercayaan.Masyarakat

Tinggalkan komentar